Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 818

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra, serta koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra. (2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan mutu, serta koordinasi, fasilitasi dan evaluasi peningkatan mutu tenaga kebahasaan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa. 16. Ketentuan Pasal 820 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda