Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 809

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; c. pemasyarakatan bahasa dan sastra; d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; e. peningkatan mutu tenaga kebahasaan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa; f. pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa; g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan. 11. Ketentuan Pasal 811 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda