Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
b. penyusunan program pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
c. pemasyarakatan bahasa dan sastra;
d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
e. peningkatan mutu tenaga kebahasaan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa;
f. pelaksanaan pengendalian penggunaan bahasa;
g. koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra; dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.
11. Ketentuan Pasal 811 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
