Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 811

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemasyarakatan bahasa dan sastra serta pemberian layanan juru bahasa. 12. Ketentuan Pasal 812 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda