Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 808

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pembinaan dan pemasyarakatan di bidang bahasa dan sastra. 10. Ketentuan Pasal 809 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda