Koreksi Pasal 798
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian bahasa serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang bahasa.
(2) Subbidang Sastra mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian sastra serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang sastra.
6. Ketentuan Pasal 799 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
