Koreksi Pasal 812
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. pemberian layanan juru bahasa;
d. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
e. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;dan
f. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra.
13. Ketentuan Pasal 814 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
