Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 812

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811, Bidang Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. pemberian layanan juru bahasa; d. fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;dan f. pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra. 13. Ketentuan Pasal 814 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda