Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 816

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, Bidang Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra; b. pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; c. pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa; d. pelaksanaan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; e. pelaksanaan peningkatan apresiasi sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra serta peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan, pengguna bahasa, penerjemah, dan juru bahasa. 15. Ketentuan Pasal 818 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 816 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Pasal.id