Koreksi Pasal 820
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa;
c. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
d. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra;
f. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan penggunaan bahasa; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
17. Ketentuan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
