Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 820

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Peningkatan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahasa; c. pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; d. pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan penggunaan bahasa; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan bahasa dan sastra; f. koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan tindak lanjut pengawasan penggunaan bahasa; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan peningkatan fungsi dan peran, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa. 17. Ketentuan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda