(1) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 telah dipenuhi;
dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(2) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 telah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(3) Tata cara pemberian izin SD, SMP, SMA, dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
(4) Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
a. badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi;
d. kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.