Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id