Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penambahan dan perubahan bidang/program keahlian pada SMK dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan bidang/program keahlian sebagaimana persyaratan pendirian SMK.
(2) Perubahan program keahlian dalam lingkup satu bidang keahlian ditetapkan oleh kepala dinas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai proposal.
Koreksi Anda
