Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi:
a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Koreksi Anda
