Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi: a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya; b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu; c. adanya potensi lapangan kerja; d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan e. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id