Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila:
a. satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan; dan/atau
b. satuan pendidikan sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
(2) Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan usul kepala dinas propinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya.
(3) Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya atas usulan badan penyelenggara satuan pendidikan dan/atau atas hasil evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala dinas.
(4) Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan:
a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya yang dikelola oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya;
c. penyerahan aset milik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara satuan pendidikan tersebut; dan
d. penyerahan arsip milik satuan pendidikan kepada pengelola arsip daerah setempat.
Koreksi Anda
