Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi: a. hasil studi kelayakan; b. isi pendidikan; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. pembiayaan pendidikan; f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan g. manajemen dan proses pendidikan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan: a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; www.djpp.kemenkumham.go.id e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara; (3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Koreksi Anda