Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
(3) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Koreksi Anda
