Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pendirian sekolah INDONESIA di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id