Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penamaan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diatur oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Penamaan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
