Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan pendirian, perubahan, dan/atau penutupan satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Jenderal terkait.
Koreksi Anda
