Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian satuan pendidikan merupakan pembukaan satuan pendidikan baru. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perubahan satuan pendidikan merupakan: a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/atau bentuk satuan pendidikan yang lain; b. penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru; c. pemecahan dari 1 (satu) satuan pendidikan menjadi 2 (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau d. perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. (3) Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda