Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Usul pendirian yang telah diterima oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Koreksi Anda
