Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendirian SMK pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id