Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pendirian dan perubahan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; atau
c. masyarakat.
(2) Penutupan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. pemerintah daerah.
Koreksi Anda
