Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian dan perubahan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; atau c. masyarakat. (2) Penutupan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; atau b. pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id