Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dituangkan dalam
pengembangan satuan pendidikan (RIPS);
(2) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. visi dan misi;
b. kurikulum;
c. peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. pendanaan;
g. organisasi;
h. manajemen satuan pendidikan; dan
i. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
