Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam pengembangan satuan pendidikan (RIPS); (2) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. (3) RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. visi dan misi; b. kurikulum; c. peserta didik; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan; g. organisasi; h. manajemen satuan pendidikan; dan i. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda