Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan nama atau bentuk satuan pendidikan wajib menyelesaikan program yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.
Koreksi Anda
