Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota. (2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan SMK menjadi satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota. (3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB diberikan oleh gubernur. (4) Izin pendirian sekolah INDONESIA di luar negeri diberikan oleh Menteri. (5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di INDONESIA diberikan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus diberikan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda