Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif satu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
2. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatanyang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan managemen kinerja yaitu perencanaan, penetapan kinerja dan pengukuran,pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan laporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja.
4. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang telah direncanakan atau sasaran yang akan dicapai.
6. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang berorientasi pada hasil.
7. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau puntujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi,misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengidentifikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
8. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
10.Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil, yang dilaksanakan oleh unit kerja guna mencapai sasaran tertentu.
11.Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.
12. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
13.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit organisasi dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki dan mengelola sendiri sumberdaya berupa sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana yang ada dilingkungannya.
Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pengukuran kinerja;
c. pelaporan kinerja;
d. evaluasi kinerja; dan
e. pencapaian kinerja.
(1) Perencanaan kinerja merupakan dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan.
(2) Perencanaan kinerja terdiri atas:
a. Rencana Strategis (Renstra);
b. rencana kinerja tahunan; dan
c. penetapan kinerja.
(1) Renstra merupakan dokumen target capaian dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkintimbul.
(2) Renstra memuat visi, misi, tujuan strategis, dan sasaran strategis, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran,rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja.
(3) Menteri MENETAPKAN Renstra Kementerian untuk masa 5 (lima) tahun.
(4) Unit kerja eselon I menyusun dan MENETAPKAN Renstra untuk masa 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Renstra Kementerian.
(5) Unit kerja eselon II dan UPT menyusun dan MENETAPKAN Renstra untuk masa5 (lima) tahun dengan mengacu pada Renstra eselon I .
(1) Rencana Kinerja Tahunan merupakan penjabaran Renstra dalam target tahunan dan media penghubung antara Renstra dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mencapai kinerja organisasi dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Kinerja Tahunan memuat sasaran strategis, IKU, target kinerja, dan anggaran yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
(3) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. IKU tingkat Kementerian yang wajib disusun dan ditetapkan paling sedikit mencakup indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas,dan fungsinya;
b. IKU unit kerja setingkat eselon I yang wajib disusun dan ditetapkan mencakup indikator hasil (outcome) dan/atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya;
c. IKU unit kerja setingkat eselon II dan UPT yang wajib disusun dan ditetapkan paling sedikit mencakup indikator keluaran (output);
dan
d. IKU perguruan tinggi negeri yang wajib disusun danditetapkan mencakup indicator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya.
(4) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, danUPT menyusun dan MENETAPKAN rencana kinerja tahunan dan disampaikan ke Sekretariat Jenderal dan unit utama pembinanya.
(1) Penetapan Kinerja merupakan dokumen pernyataan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dengan bawahan untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki instansi.
(2) Dokumen Penetapan Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran strategis, IKU organisasi, target kinerja, dan anggaran.
(3) Format pernyataan dan lampiran dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja tingkat Kementerian.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon I dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri dan pemimpin unit kerja eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Pemimpin unit kerja eselon II menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon II dan ditandatangani bersama oleh pimpinan unit kerja eselon 1 dan pemimpin unit kerja eselon II, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Umum.
(2) Pemimpin UPT menyusun penetapan kinerja tingkat UPT dan ditandatangani bersama oleh pemimpinunit kerja eselon I dan
pemimpin UPT, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala BiroUmum.
(3) Salinan penetapan kinerja unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT yang telah ditandatangani, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(1) Pengukuran kinerja merupakan proses yang sistematis dan berkesinambungan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja.
(2) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT melakukan pengukuran pencapaian target kinerja setiap semester.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam dokumen yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja,dan target fisik serta anggaran yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja.
(4) Format dokumen pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapaitujuan/sasaran strategis instansi.
(2) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja.
(3) Laporan akuntabilitas kinerja berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
(4) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c. analisis pencapaian kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi dan langkah antisipasi kedepan yang dilakukan; dan
d. pembandingan capaian indicator kinerja tahun berjalan dengan target Renstra.
(1) Menteri menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian
kepada
melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pemimpin unit kerja eselon II danPemimpin UPT menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Pemimpin unit kerja eselon 1 dan Kepala BiroKeuangan Sekretariat Jenderal Kementerian.
(1) Evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan penilaian atas fakta objektif instansi pemerintah dalam mengimplementasikan komponen system akuntabilitas kinerja termasuk penyusunan peringkat dan kategori hasilevaluasi.
(2) Tujuan evaluasi akuntabilitaskinerja yaitu:
a. memperoleh informasi tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja.
b. menilai akuntabilitaskinerja instansi di lingkungan Kementerian;
c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi di lingkungan Kementerian;
d. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
(3) Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
(1) Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Biro Keuangan bersama unit kerja eselon I melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT di lingkungan Kementeria.
(3) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi dengan ditembuskan kepada pemimpin unit kerja eselon I .
(4) Biro Keuangan menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT kepada unit utama pembina.
(1) Dalam hal unit kerja yang dievaluasi memperoleh peringkat dan kategorihasilevaluasi akuntabilitas kinerja terbaik, maka berhak menerima penghargaan dari Menteri.
(2) Ketentuan lebihlanjut mengenai bentuk, jenispenghargaan, dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan melakukan pembinaan system akuntabilitas kinerja secara teknis dan administratif di lingkungan Kementerian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1/U/2002 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .