Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kinerja Tahunan merupakan penjabaran Renstra dalam target tahunan dan media penghubung antara Renstra dengan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mencapai kinerja organisasi dalam 1 (satu) tahun. (2) Rencana Kinerja Tahunan memuat sasaran strategis, IKU, target kinerja, dan anggaran yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. (3) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. IKU tingkat Kementerian yang wajib disusun dan ditetapkan paling sedikit mencakup indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas,dan fungsinya; b. IKU unit kerja setingkat eselon I yang wajib disusun dan ditetapkan mencakup indikator hasil (outcome) dan/atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya; c. IKU unit kerja setingkat eselon II dan UPT yang wajib disusun dan ditetapkan paling sedikit mencakup indikator keluaran (output); dan d. IKU perguruan tinggi negeri yang wajib disusun danditetapkan mencakup indicator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya. (4) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, danUPT menyusun dan MENETAPKAN rencana kinerja tahunan dan disampaikan ke Sekretariat Jenderal dan unit utama pembinanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id