Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran kinerja merupakan proses yang sistematis dan berkesinambungan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja.
(2) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT melakukan pengukuran pencapaian target kinerja setiap semester.
(3) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam dokumen yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja,dan target fisik serta anggaran yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja.
(4) Format dokumen pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
