Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja tingkat Kementerian.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon I dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri dan pemimpin unit kerja eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
