Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja tingkat Kementerian. (2) Pemimpin unit kerja eselon I menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon I dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri dan pemimpin unit kerja eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda