Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal unit kerja yang dievaluasi memperoleh peringkat dan kategorihasilevaluasi akuntabilitas kinerja terbaik, maka berhak menerima penghargaan dari Menteri.
(2) Ketentuan lebihlanjut mengenai bentuk, jenispenghargaan, dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
