Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi akuntabilitas kinerja merupakan penilaian atas fakta objektif instansi pemerintah dalam mengimplementasikan komponen system akuntabilitas kinerja termasuk penyusunan peringkat dan kategori hasilevaluasi. (2) Tujuan evaluasi akuntabilitaskinerja yaitu: a. memperoleh informasi tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja. b. menilai akuntabilitaskinerja instansi di lingkungan Kementerian; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas instansi di lingkungan Kementerian; d. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda