Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan melakukan pembinaan system akuntabilitas kinerja secara teknis dan administratif di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
