Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui Biro Keuangan melakukan pembinaan system akuntabilitas kinerja secara teknis dan administratif di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda