Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra merupakan dokumen target capaian dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang disusun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkintimbul. (2) Renstra memuat visi, misi, tujuan strategis, dan sasaran strategis, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran,rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja. (3) Menteri MENETAPKAN Renstra Kementerian untuk masa 5 (lima) tahun. (4) Unit kerja eselon I menyusun dan MENETAPKAN Renstra untuk masa 5 (lima) tahun dengan mengacu pada Renstra Kementerian. (5) Unit kerja eselon II dan UPT menyusun dan MENETAPKAN Renstra untuk masa5 (lima) tahun dengan mengacu pada Renstra eselon I .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id