Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kinerja merupakan dokumen pernyataan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dengan bawahan untuk mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki instansi. (2) Dokumen Penetapan Kinerja memuat pernyataan dan lampiran formulir yang mencantumkan sasaran strategis, IKU organisasi, target kinerja, dan anggaran. (3) Format pernyataan dan lampiran dokumen Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id