Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1/U/2002 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id