Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1/U/2002 tentang Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Koreksi Anda
