Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin unit kerja eselon II menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon II dan ditandatangani bersama oleh pimpinan unit kerja eselon 1 dan pemimpin unit kerja eselon II, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Umum.
(2) Pemimpin UPT menyusun penetapan kinerja tingkat UPT dan ditandatangani bersama oleh pemimpinunit kerja eselon I dan
pemimpin UPT, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala BiroUmum.
(3) Salinan penetapan kinerja unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT yang telah ditandatangani, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
