Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin unit kerja eselon II menyusun Penetapan Kinerja tingkat unit kerjaeselon II dan ditandatangani bersama oleh pimpinan unit kerja eselon 1 dan pemimpin unit kerja eselon II, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Umum. (2) Pemimpin UPT menyusun penetapan kinerja tingkat UPT dan ditandatangani bersama oleh pemimpinunit kerja eselon I dan pemimpin UPT, yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Kepala BiroUmum. (3) Salinan penetapan kinerja unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT yang telah ditandatangani, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id