Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Akuntabilitas Kinerja merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapaitujuan/sasaran strategis instansi. (2) Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT wajib menyusun laporan akuntabilitas kinerja. (3) Laporan akuntabilitas kinerja berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan. (4) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi tentang: a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; c. analisis pencapaian kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi dan langkah antisipasi kedepan yang dilakukan; dan d. pembandingan capaian indicator kinerja tahun berjalan dengan target Renstra.
Koreksi Anda