Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian
kepada
melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Pemimpin unit kerja eselon I menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pemimpin unit kerja eselon II danPemimpin UPT menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Pemimpin unit kerja eselon 1 dan Kepala BiroKeuangan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda
