Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian kepada melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Pemimpin unit kerja eselon I menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pemimpin unit kerja eselon II danPemimpin UPT menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja kepada Pemimpin unit kerja eselon 1 dan Kepala BiroKeuangan Sekretariat Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda