Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I di lingkungan Kementerian.
(2) Biro Keuangan bersama unit kerja eselon I melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT di lingkungan Kementeria.
(3) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi dengan ditembuskan kepada pemimpin unit kerja eselon I .
(4) Biro Keuangan menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT kepada unit utama pembina.
Koreksi Anda
