Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I di lingkungan Kementerian. (2) Biro Keuangan bersama unit kerja eselon I melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT di lingkungan Kementeria. (3) Inspektorat Jenderal menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerjaeselon I kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi dengan ditembuskan kepada pemimpin unit kerja eselon I . (4) Biro Keuangan menyampaikan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit kerja eselon II dan UPT kepada unit utama pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id