Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif satu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.
2. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatanyang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja adalah rangkaian sistematik dari berbagai komponen, alat dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan managemen kinerja yaitu perencanaan, penetapan kinerja dan pengukuran,pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan laporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja.
4. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang telah direncanakan atau sasaran yang akan dicapai.
6. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang berorientasi pada hasil.
7. Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau puntujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi,misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengidentifikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
8. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
10.Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil, yang dilaksanakan oleh unit kerja guna mencapai sasaran tertentu.
11.Sasaran Strategis adalah hasil yang akan dicapai oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dan tepat waktu.
12. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan.
13.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit organisasi dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki dan mengelola sendiri sumberdaya berupa sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana yang ada dilingkungannya.
Koreksi Anda
