Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang selanjutnya disingkat GAKY adalah sekumpulan gejala yang timbul karena tubuh menderita kekurangan zat yodium secara terus menerus dalam waktu yang lama.
4. Penanggulangan GAKY adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium pada masyarakat.
5. Garam beryodium adalah garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Khlorida (NaCl) dan mengandung senyawa iodium (KIO3) melalui proses iodisasi serta memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI).
6. Produsen garam adalah setiap orang, pelaku usaha atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk barang.
7. Konsumen adalah orang atau kelompok masyarakat yang menggunakan garam beryodium untuk konsumsi manusia maupun ternak, pengasinan ikan atau bahan penolong industri pangan.
8. Pengolahan garam beryodium adalah proses pencucian dan iodisasi, yang menghasilkan garam beryodium yang memenuhi SNI.
9. Fortifikasi garam adalah penambahan yodium dalam garam.
10. Petani garam adalah orang yang terlibat langsung dalam kegiatan proses pembuatan garam dari penguapan dan/atau perebusan air laut menjadi garam sebagai bahan baku.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.