Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa/lurah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui camat. (2) Camat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui Tim penanggulangan GAKY di kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda