Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. koordinasi pelaksanaan penanggulangan GAKY; b. pemberian pedoman; c. bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan d. monitoring dan evaluasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disertai dengan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Pasal.id