Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan penanggulangan GAKY;
b. pemberian pedoman;
c. bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disertai dengan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
