Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) membantu gubernur dan bupati/walikota dalam mengkoordinasikan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. pelaporan penanggulangan GAKY.
Koreksi Anda