Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) membantu gubernur dan bupati/walikota dalam mengkoordinasikan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pelaporan penanggulangan GAKY.
Koreksi Anda
