Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin pelaksanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, pemerintah daerah MENETAPKAN peraturan daerah tentang penanggulangan GAKY. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengaturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium; b. langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium; c. pemantauan produksi; d. pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium; e. peran serta masyarakat dan produsen; f. larangan dan kewajiban; dan g. Sanksi.
Koreksi Anda