Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjamin pelaksanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, pemerintah daerah MENETAPKAN peraturan daerah tentang penanggulangan GAKY.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengaturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium;
b. langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium;
c. pemantauan produksi;
d. pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium;
e. peran serta masyarakat dan produsen;
f. larangan dan kewajiban; dan
g. Sanksi.
Koreksi Anda
