Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait dalam penanggulangan GAKY.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda
