Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY di kabupaten/kota. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait dalam penanggulangan GAKY. (3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda