Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Kepala desa/lurah melaksanakan penanggulangan GAKY di desa/kelurahan. (5) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium; b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya; dan c. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Pasal.id