Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(4) Kepala desa/lurah melaksanakan penanggulangan GAKY di desa/kelurahan.
(5) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya; dan
c. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar.
Koreksi Anda
