Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY di provinsi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait dalam penanggulangan GAKY.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
