Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penanggulangan GAKY di provinsi.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium;
b. koordinasi penanggulangan GAKY dengan bupati/walikota;
c. fasilitasi pengembangan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan GAKY;
d. koordinasi pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar termasuk pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI;
e. koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota; dan
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
