Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melaksanakan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium;
b. mendorong produsen garam untuk melakukan fortifikasi garam;
c. penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
d. mendorong ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran sampai keseluruh pelosok wilayah kabupaten/kota;
e. mendorong produsen garam untuk melakukan pengolahan garam beryodium;
f. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam
g. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan
h. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar; dan
i. pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI.
Koreksi Anda
