Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penyusunan perencanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan masyarakat.
(2) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana penanggulangan GAKY yang telah ditetapkan kepada bupati/walikota atau camat atau kepala desa/lurah.
(3) Laporan sebagaimana pada ayat (2) harus disertai dengan data dan informasi yang cukup.
Koreksi Anda
